Selasa, 23 September 2014

Info - Pengertian AMDAL


WRITTEN BY ADMINISTRATOR Category: Berita AMDAL
Published on 12 December 2012Hits: 1119
Print
AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidaklayak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
AMDAL dilakukan untuk menilai kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Melalui proses AMDAL, suatu kegiatan yang dinyatakan layak lingkungan akan memperoleh Surat Kelayakan Lingkungan. Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Kelayakan Lingkungan adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup di tingkat penilaian pusat, Gubernur di tingkat povinsi, Bupati/ Walikota di tingkat kabupaten/ kota. Surat Kelayakan Lingkungan dibutuhkan oleh instansi pemberi izin sebagai pasyarat penerbitan Izin Lingkungan bagi suatu kegiatan.

Maksud  Dan Tujuan AMDAL
Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :
  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Tujuan pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :
  1. Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan.
  2. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
  3. Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
 
WRITTEN BY ADMINISTRATOR Category: Berita AMDAL
Published on 12 December 2012Hits: 1690
Print

TATA CARA PELAKSANAAN
Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

  • Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
  •  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
  •  Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
  •  Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

WAKTU PELAKSANAAN   
Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Jadi tanpa AMDAL dan UKL-UPL suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar