Rabu, 01 Oktober 2014

Humor - SMS PENIPUAN TERBARU

"SMS PENIPUAN TERBARU"
XXX : Tolong beliin bapak pulsa 50ribu ke nomer baru bapak 081322777XXX, bapak lagi dikantor Satpol PP, jangan telp dulu..
Cebe : Ya bentar neh lagi di jamban, nanggung..
XXX : Cepet ya nak, bapak lagi butuh banget..
Cebe : Kok bapak di kantor Satpol PP ngapain??
XXX : Tadi bapak lagi nunggu angkot, eh ada Razia PSK jalanan, jadinya bapak ikut di tangkep, bapak di kira pria hidung belang..
Cebe : Oh gitu, pulsa berapa tadi pak??
XXX : Pulsa 50ribu nak, cepetan..
Cebe : Oke pak, gimana kalo di transfer langsung pakai pulsa saya aja? Ke counter ga sempat,, belum cebok..
XXX : Ya udah lah terserah Lo
Cebe : Tapi pak.. Pulsa saya ga mencukupi buat transfer, peraturan operator Simpati minimal sisa pulsa ,, harus 11ribu setelah di transfer. Skrg pulsa saya cuman 51ribu.
Gimana kalo bapak kirim dulu saya pulsa 10ribu??
XXX : Oke.. (Gpp lah rugi 10 tapi untung 40)
Cebe : 10 lagi ya pak buat bejo buka facebook, ga gaol dong kalo ga update status
XXX : Oke.. Oke.. (Gpp masih untung 30ribu)
Cebe : Tapi..?? Katanya bapak lagi di kantor Satpol PP, lho kok bisa beli pulsa?? lagian bapak gw gak bisa pegang hp..
XXX : Ah kampret Lo..!! Pantat wajan ngomong dong dari tadi, malah gue yg rugi.. Arrrrrrrgghh *ngunyah HP*
Cebe : *ketawa setan "wkwkwkwk"

Selasa, 23 September 2014

Informasi - Izin Lingkungan untuk Perusahaan

IZIN LINGKUNGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 mewajibkan setiap kegiatan dan/ atau usaha wajib memiliki Izin Lingkungan.
Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
ž  penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
ž  penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
ž  permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

Jenis rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen AMDAL diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkunan Hidup Nomor 05 Tahun 2012. Daftar jenis rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkunan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.

Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak diwajibkan memiliki AMDAL wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
http://wandylee.files.wordpress.com/2012/05/prosedur-amdal.jpg
Komponen-Komponen AMDAL
AMDAL terdiri atas lima komponen, yaitu sebagai berikut.
a. Studi Pra-Proyek
Studi pra-proyek dilakukan guna mengukur dan memperkirakan perubahan keadaan lingkungan. Pengukuran ini dilakukan bedasarkan pada data baik data fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya.
b. Laporan Penilaian
Laporan penilaian adalah laporan yang disusun dari hasil studi pra-proyek yang berupa kemungkinan yang akan terjadi jika proyek tersebut berjalan.
c. Pembuatan Keputusan
Proses pembuatan keputusan berdasarkan pada laporan penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek terhadap lingkungan kelak. Namun kenyataan dalam pengambilan keputusan ini sangat dipengaruhi oleh nuansa politik.
d. Persetujuan Proyek
Persetujuan proyek mengandung rekomendasi dari hasil analisis interaksi antara proyek dengan lingkungan, contohnya adalah proyek dapat disetujui dengan rekomendasi akan dilakukannya usaha-usaha untuk memperkecil pengaruh negatif terhadap lingkungan.
e. Pemantauan Proyek
Pemantauan proyek dilakukan dalam kurun waktu 2-3 tahun, untuk memantau sudahkah proyek tersebut berjalan sesuai dengan yang direkomendasikan dan disetujui proyek.

Manfaat AMDAL
Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya sebagai berikut.
1) Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2) Menghindari konflik dengan masyarakat.
3) Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4) Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut.
1) Menjamin keberlangsungan usaha.
2) Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
3) Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4) Sebagai bukti ketaatan hukum.
Manfaat AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1) Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2) Melaksanakan kontrol.
3) Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Info - Pengertian AMDAL


WRITTEN BY ADMINISTRATOR Category: Berita AMDAL
Published on 12 December 2012Hits: 1119
Print
AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidaklayak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
AMDAL dilakukan untuk menilai kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Melalui proses AMDAL, suatu kegiatan yang dinyatakan layak lingkungan akan memperoleh Surat Kelayakan Lingkungan. Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Kelayakan Lingkungan adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup di tingkat penilaian pusat, Gubernur di tingkat povinsi, Bupati/ Walikota di tingkat kabupaten/ kota. Surat Kelayakan Lingkungan dibutuhkan oleh instansi pemberi izin sebagai pasyarat penerbitan Izin Lingkungan bagi suatu kegiatan.

Maksud  Dan Tujuan AMDAL
Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :
  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Tujuan pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :
  1. Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan.
  2. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
  3. Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
 
WRITTEN BY ADMINISTRATOR Category: Berita AMDAL
Published on 12 December 2012Hits: 1690
Print

TATA CARA PELAKSANAAN
Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

  • Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
  •  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
  •  Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
  •  Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

WAKTU PELAKSANAAN   
Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Jadi tanpa AMDAL dan UKL-UPL suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.

Kamis, 18 September 2014

Informasi - Cara mengajukan Claim ke Jasa Raharja

Prosedur Santunan

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

Jumat, 23 Mei 2014

Humor - Kakek Suka "Goblok"

Gara-gara Goblok
Suatu hari seorang kakek sedang
mancing di kali, namun udah 3 jam kaga
dapet ikan, lalu lewatlah seorang anak
kecil dan bertanya.
Anak: "Lagi ngapa kong??"
Kakek: "Gua lagi mancing goblook."
Anak: "Udah dapet belom kong??"
Kakek: "Belom goblok, banyak bacot elo."
Anak: "Emang umpanya pake apa kong??"
kakek: "Ya pake cacing lah...dasar
goblok."
Anak: "Pantesan, cobain kong pake keju
ma cabe pasti
dapet ikan."
Kakek: "Emang bisa gitu??"
Anak kecil: "Ya Nggak bisa lah goblok."
(Lari takut di timpuk)
karna merasa kaget di bilang goblok ma
anak kecil, si kakek jantungan dan mati
di tempat.
Singkat cerita, di dalam kubur si kakek
di tanyai dua malaikat yang membawa
palu besar.
Malaikat 1: "Kong, waktu di dunia
punya agama nggk??"
Kakek: "Ya punya lah goblok."
Malaikat 1: "Maap ya kong, kalau
bicara yang sopan, kali aja engkong bisa
hidup lagi ke dunia."
Kakek: "Emang bisa gitu??"
Malaikat 2 :" YA NGGAK BISA LAH
GOBLOKK..!!"

Selasa, 20 Mei 2014

Humor - Preman MAHOOOOOOO

Si Ucok anak Medan, masuk ke rumah makan dan langsung memesan ayam goreng. Dan tak lama kemudian seekor ayam goreng utuh tersaji.
Baru saja si ucok mau mulai makan, tiba2 pelayan mendekatinya, "Maaf Bang, kami salah menyajikan. Ayam ini pesanan Abang yg di sana itu", kata pelayan sambil menunjuk seorang pria berbadan kekar, berwajah sangar berambut gondrong..
Ucok: "Ah.. Macam mana pulak mbak ini... “Kalo sudah ada di meja ini, itu artinya ayam ini udah jd hak aku."
Preman: "Heh Lae!! Itu td gue yg pesen duluan. Bawa ke sini atau gue hancurin muka lo..!!
Ucok: "Baah... Kau pikir aku takut, anak Medan itu tidak kenal takut.."
Preman: "Emang gue pikirin... Mau anak medan kek, anak edan kek..” Pokoknya awas kalo loe berani macam2. Gue janji, apa pun yang loe lakuin pada ayam goreng itu, gue akan lakukan hal yg sama.
Loe potong kaki ayam itu, gue potong kaki loe!! Loe putus lehernya, gue putusin leher loe!! Loe gigit kepalanya, gue gigit kepala loe!!"
Ucok tersenyum sinis, "Jadi seperti itu cara maennya? Oke lah, siapa takut?!"
Lalu si Ucok mengangkat ayam goreng itu dan menjilati bagian pantatnya!
Preman: : bah…!

Senin, 07 April 2014

Cara Mengganti DNS Dan Flush DNS

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Cara Membuat IDM Menjadi Permanen (Full Version)

Cara ini bisa digunakan untuk IDM versi berapa saja (^_^)

Silahkan download IDM versi terbaru di WEBSITE nya.

Install... kalo ada peringatan fake serial atau disuruh register abaikan dulu / klik cancel.

Lalu perhatikan cara berikut :

1. Hal pertama yg harus kita lakukan adalah mematikan / memutuskan koneksi internet komputer kita.

2. Setelah itu isi registration.
First name, last name, dan email terserah kita. Untuk serial number gunakan (pilih salah satu) :
1B0C2-NOGKB-AH0DH-W8R3C
S89JW-J3KDR-KBHW5-RMQ8H
QVD3H-ZY9K1-GW94Z-XOLQS
1XL56-8BB1L-TTQII-89DFX
X33SI-6BW37-SQG4D-FGN8M
1O6SO-LOOFL-ZFW66-EIF97
UXX3S-9N0NT-M74X0-DESMI
W3J5U-8U66N-D0B9M-54SLM
EC0Q6-QN7UH-5S3JB-YZMEK
GZLJY-X50S3-0S20D-NFRF9


Lalu klik OK


3. Buka windows explorer, cari file bernama hosts di C:\WINDOWS\system32\drivers\etc\hosts


Buka file hosts tersebut dengan notepad.


4. Lalu copas code berikut : 

127.0.0.1 tonec.com 
127.0.0.1 www.tonec.com 
127.0.0.1 registeridm.com 
127.0.0.1 www.registeridm.com 
127.0.0.1 secure.registeridm.com 
127.0.0.1 internetdownloadmanager.com 
127.0.0.1 www.internetdownloadmanager.com 
127.0.0.1 secure.internetdownloadmanager.com 
127.0.0.1 www.secure.internetdownloadmanager.com 
127.0.0.1 mirror.internetdownloadmanager.com 
127.0.0.1 www.mirror.internetdownloadmanager.com 
127.0.0.1 mirror2.internetdownloadmanager.com 
127.0.0.1 www.mirror2.internetdownloadmanager.com 
127.0.0.1 mirror3.internetdownloadmanager.com 
127.0.0.1 www.mirror3.internetdownloadmanager.com
127.0.0.1 174.133.70.98

Letakkan dibawah tulisan 127.0.0.1 localhost


Setelah itu save (Ctrl S).


5. Nyalakan kembali koneksi internet.

Beress... IDM kita sudah full version... tanpa harus menggunakan crack (^_^)


Dipake buat download nggak ada masalah... normal seperti biasa... (^_^)




Selamat mencoba... dan ucapkan selamat tinggal kepada crack... hahahaa... (^_^)



Tambahan :

1. Kalo file hosts nggak ketemu, ada kemungkinan terhidden. Aktifkan view hidden files di windows explorer.

2. Untuk pengguna windows vista / windows 7, ada beberapa cara edit file hosts nya :
- Copy file hosts ke drive lain selain drive C, edit dengan notepad kemudian save, copy paste file tersebut ke tempat asal folder file hosts
- Edit nya via administrator
- Edit nya via safe mode

3. Karena kita telah mem-block main download server IDM (mirror2.internetdownloadmanager.com), maka untuk mendownload versi terbaru dari IDM, pilih download from Cnet, atau dari Mirror Site yg ada di Page Download.

Buat yg masih gagal, atau yg IDM nya full version cuma sebentar :

1. Uninstall IDM sebelumnya, pilih complete uninstall.

2. Restart komputer

3. Delete folder IDM di program files (kalo pernah pake crack, delete juga file crack tsb)

4. Bersihkan sisa2x "jejak" IDM di registry. Bisa dgn menggunakan program2x cleaner, seperti Tuneup utilities, atau Registry clean expert, dsb...

5. Aktifkan hidden files di windows explorer (klik tools, folder options, tab view, show hidden files and folders, ok). Lalu buka C:, buka folder Documents and Settings, lalu buka folder yg namanya sesuai dgn nama komputer kita (karena tiap komputer namanya beda2x), lalu buka folder Application Data, delete folder IDM yg ada disitu, begitu pula yg ada di folder Temp. 
Kalo bisa cek aja satu2x folder yg ada di Documents and Settings, cari folder IDM, trus delete ^_^

6. Setelah yakin udah bener2x bersih, restart kembali komputer.

7. Lalu install IDM seperti tutorial diatas.. kalo bisa dgn menggunakan nama folder yg berbeda dgn yg sebelumnya di program files. Misal sebelumnya nama folder di program files adalah Internet Download Manager, coba tambahi dgn kata lain pd nama folder tsb, misal baru atau new, atau apalah terserah kalian. Jadi Internet Download Manager Baru, atau Internet Download Manager Baruuu, dsb... ^_^